Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp24,5 M
Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,5 M

Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar. Modus yang dilakukan meliputi mark-up harga pada kwitansi rumah sakit dan pemalsuan dokumen.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Renu Arinta Shani (mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera), Sri Listiani (mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan), dan Sayoko Adi Nugroho (mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan).

Kronologi Pengajuan Klaim Fiktif

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Renu awalnya mengajukan klaim JKK pada 2014 namun ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Renu kemudian berkonsultasi dengan Sri agar klaim tetap dibayarkan. Sri meminta Renu mengubah dokumen absensi peserta seolah-olah saat kecelakaan peserta sedang masuk kerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah klaim cair, Renu meminta peserta mentransfer kelebihan dana ke rekening pribadinya, lalu dibagi dua dengan Sri. Praktik ini berlangsung hingga Renu bertanya apakah bisa mengajukan klaim menggunakan nama peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Sri menjawab, "Dicoba saja."

Peran Sayoko dan Pembagian Keuntungan

Pada 2014, Sri dipindah ke kantor cabang Cilandak dan memperkenalkan Renu kepada penggantinya, Sayoko. Sayoko kemudian memproses klaim fiktif meskipun mengetahui ketidakberesan dokumen. "Sayoko selaku petugas verifikasi klaim JKK tetap menyatakan hasil penelitian verifikasi dokumen klaim JKK telah lengkap dan memenuhi syarat," kata jaksa.

Pembagian keuntungan: Renu mendapat 75%, Sri 25%, dan Sayoko 25-40% dari setiap pencairan. Total selama 2014-2024, terdapat 391 pengajuan klaim fiktif yang diproses, dengan total kerugian negara Rp24.548.667.498.

Rincian Kerugian dan Pasal yang Dilanggar

Jaksa merinci uang yang diterima: Renu Rp16.336.010.717, Sri Rp5.935.093.900, dan Sayoko Rp1.633.963.361. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga