Kemenangan Hukum IM57+: KIP Wajibkan Pembukaan Dokumen Hasil TWK KPK
KIP Wajibkan Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Publik

Kemenangan Hukum bagi Mantan Pegawai KPK: Dokumen TWK Wajib Dibuka ke Publik

Komisi Informasi Publik (KIP) telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute. Majelis hakim memutuskan bahwa dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan wajib dibuka kepada pemohon dan publik.

Putusan Sidang yang Bersejarah

Sidang putusan digelar pada Senin, 23 Februari 2026, dengan Rospita Vici Paulyn bertindak sebagai Ketua Hakim, didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim. Majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan sepenuhnya.

Dengan putusan ini, termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK. Lebih jauh, seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK diwajibkan untuk memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai keterbukaan informasi.

Reaksi dari Para Pemohon dan IM57+ Institute

Hotman Tambunan, salah satu pemohon, menyatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik korban TWK semata. "Ini merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers.

Ita Khoiriyah menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk kemajuan signifikan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun terakhir. Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyambut baik hasil sidang gugatan di KIP.

"Putusan ini seharusnya semakin menegaskan langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengembalian mereka ke KPK," tegas Lakso.

Latar Belakang Gugatan dan Proses Hukum

Gugatan ini dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK pada Oktober 2025, dengan tuntutan agar hasil TWK dibuka ke publik dan mereka diizinkan kembali bertugas di KPK. TWK sendiri merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 kepada seluruh pegawainya sebagai syarat peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut, yang kemudian memicu pembentukan wadah advokasi IM57+ Institute. Mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP, menuntut transparansi hasil TWK yang dinilai tidak jelas.

Lakso Anindito menegaskan bahwa proses persidangan ini hanyalah bagian dari advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK. "Setelah empat tahun pemecatan, belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan. Putusan KIP ini menjadi titik terang bagi perjuangan kami," jelasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut dan pemulihan hak-hak mantan pegawai KPK yang selama ini terabaikan.