Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Pernah Interaksi dengan Tersangka Kuota Haji
Khalid Basalamah: Saya Tak Pernah Interaksi dengan Tersangka Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ustad Khalid Basalamah dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji. Dalam keterangannya kepada penyidik, Khalid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki interaksi dengan individu-individu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Khalid Basalamah

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi. Seperti mantan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), staf khususnya, itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Seperti itu,” ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid juga mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai bos besar biro travel haji Maktour. Ia hanya mengenal nama tersebut karena familiar di kalangan publik. “Bukan enggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal. Tapi enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini (haji) tentu tidak,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Soal Aliran Uang

Mengenai aliran uang ke pejabat di Kementerian Agama, Khalid mengaku tidak pernah terhubung dengan mereka. Ia menegaskan bahwa urusan travel hajinya hanya dengan PT Muhibbah yang berdomisili di Pekanbaru. “Karena saya murni berhubungan dengan PT Muhibbah yang di Pekanbaru, yang sudah saya sampaikan yang lalu. Mereka tawarkan kepada kami, kan tadinya PT Zahra (milik Khalid) ini murni Furoda. Kemudian datang, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan ternyata visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibbah,” ungkap Khalid.

“Yang sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah. Nah, gitu. pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi kami cuma sampai di situ dan kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebatas itu, makanya saya bahasakan kami korban,” imbuhnya.

Empat Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi kuota tambahan haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga