Dharma Pongrekun Ubah 85 Persen Materi Gugatan UU Kesehatan soal Wabah di MK
Dharma Pongrekun Ubah 85% Materi Gugatan UU Kesehatan

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

Jakarta -- Pensiunan jenderal Polri yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, melakukan perubahan signifikan pada permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar pasal-pasal yang mengatur penanganan wabah dan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen substansi permohonan telah direvisi berdasarkan masukan dari hakim konstitusi pada sidang pendahuluan awal Juni lalu. "Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan bahwa perubahan mencakup sistematika, kedudukan hukum pemohon (legal standing), batu uji konstitusi, argumentasi konstitusional, hingga petitum yang diajukan. Ishemat juga menegaskan bahwa dalam revisi ini, pemohon memperjelas bahwa yang dipersoalkan bukanlah kewenangan menteri untuk menetapkan kriteria tambahan KLB, melainkan ketiadaan parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Oleh karena itu pemohon memohon agar frasa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri' dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," katanya.

Berikut adalah petitum lengkap dari perubahan permohonan Dharma Pongrekun:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.
  • Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan.
  • Menyatakan Pasal 395 ayat 1 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah, dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah, berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  • Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).