Jakarta - Usulan kenaikan gaji kepala daerah mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan terakhir. Namun, lembaga antirasuah itu menilai usulan tersebut tidak serta-merta menjamin kepala daerah bebas dari korupsi.
Dua Bupati Terjaring OTT
Dalam sepekan, KPK meringkus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin. Suhardiman tertangkap basah dalam kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkab Kuansing. Sementara itu, Syah Afandin diamankan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Usulan Kenaikan Gaji 20 Persen dari PAD
Maraknya OTT kepala daerah mendorong Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan hak keuangan kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.
Tanggapan KPK: Bukan Korelasi Langsung
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji bukan wewenang KPK, melainkan ranah Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat. "Terkait gaji yang dinaikkan, mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah, seperti apa besaran gaji yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah, sehingga tidak lagi membutuhkan penghasilan dari luar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7) dini hari.
Namun, Taufik menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak berkorelasi langsung dengan perilaku antikorupsi. Hal ini berdasarkan kajian tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK. "Tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku koruptif yang kita temukan. Modus-modusnya, ya tetap saja ada. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," jelas Taufik.
Integritas Lebih Penting dari Gaji
Pernyataan KPK ini menegaskan bahwa faktor integritas individu lebih menentukan dibandingkan besaran gaji. Meskipun gaji dinaikkan, modus korupsi tetap dapat terjadi jika integritas pejabat rendah. Kasus Suhardiman dan Syah Afandin menjadi contoh bahwa gaji yang ada belum mampu mencegah praktik korupsi.
KPK terus mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif. Sementara itu, usulan kenaikan gaji masih memerlukan kajian lebih lanjut dari pemerintah pusat.



