Kemenkes Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun soal UU Kesehatan ke MK
Kemenkes Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun ke MK

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma meminta agar larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah dihapuskan.

Tanggapan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Kami akan menyiapkan penjelasan dan argumentasi yang diperlukan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Aji menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari secara mendalam pasal-pasal yang digugat oleh Dharma. "Kami masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk pasal tersebut," jelas Aji. Ia menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal-Pasal yang Digugat

Gugatan Dharma tercatat di situs resmi MK dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 19 Mei 2026. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi objek gugatan:

  • Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan kriteria KLB meliputi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 394 UU Kesehatan, yang mewajibkan setiap orang mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, yang mewajibkan pelaporan orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit berpotensi wabah kepada aparatur desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan.
  • Pasal 400 UU Kesehatan, yang melarang menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB dan wabah.
  • Pasal 446 UU Kesehatan, yang mengancam pidana denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar Pasal 400.

Alasan Gugatan Dharma

Dharma menguraikan beberapa alasan di balik gugatannya. Ia menilai Pasal 353 ayat (2) huruf g tidak memiliki parameter yang jelas mengenai 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'. Meskipun ia memahami frasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas, ia khawatir hal ini membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan tidak terkendali.

"Ketiadaan pembatasan yang memadai menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak," ujar Dharma. Ia menambahkan bahwa penetapan status KLB memiliki konsekuensi hukum yang luas, termasuk alokasi anggaran darurat, pembatasan mobilitas, dan potensi pembatasan hak-hak sipil.

Selanjutnya, Dharma menyebut Pasal 394 bersifat koersif tanpa penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menilai warga negara ditempatkan dalam posisi tidak seimbang di hadapan negara.

Pasal 395 ayat (1) dinilai berpotensi melanggar hak privasi karena mewajibkan pelaporan tanpa parameter yang jelas mengenai kondisi yang memicu kewajiban tersebut. Dharma juga meminta Pasal 400 dihapus karena multitafsir dan dapat menimbulkan penegakan hukum yang sewenang-wenang.

"Norma tersebut gagal memenuhi prinsip proporsionalitas karena tidak membedakan antara tindakan menghambat penanggulangan wabah dengan hak konstitusional warga negara seperti menyampaikan pendapat," tegasnya.

Terakhir, Pasal 446 dianggap berpotensi menyebabkan overcriminalization karena rumusan delik yang kabur dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi sewenang-wenang.

Sebagai informasi, penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan mencakup perbuatan seperti tidak mematuhi karantina, isolasi, atau tidak mengizinkan pemusnahan faktor risiko pada alat angkut, barang, lingkungan, serta hewan ternak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga