Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga melakukan pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kepentingan pribadi.
Modus Pengaturan Verifikasi Yayasan SPPG
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para tersangka. "Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Peran Tersangka dalam Pengaturan
Syarief menjelaskan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibatnya, SPPG yang terbentuk adalah milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelasnya. Praktik ini memungkinkan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan keuntungan besar dari program MBG.
Insentif Miliaran Rupiah Per Hari
Kejagung menambahkan bahwa yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. "Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata Syarief. Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Penahanan Tersangka
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang mencakup dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," pungkas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga yang bertanggung jawab atas gizi nasional. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan program MBG berjalan sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat.



