KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yang menyebabkan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penangkapan dan Penggeledahan
Mereka dijemput pada pukul 04.00 WIB oleh tim Kejagung, kurang dari 10 jam setelah pengumuman pencopotan mereka dari posisi di BGN. Pihak Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN dan rumah pribadi para tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diduga melanggar hukum.
Kesalahan dalam Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa Dadan terbukti bersalah dalam pengadaan beberapa barang. Kesalahan tersebut meliputi pelanggaran prosedur dan indikasi korupsi dalam proses pengadaan.
Kasus ini menarik perhatian media asing karena melibatkan pejabat tinggi negara. Kejagung terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.



