Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan pimpinan BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Proses Penyelidikan Cepat
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sekitar satu minggu. "Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu," ujarnya. Meskipun demikian, Kejagung telah mempelajari kasus ini sejak beberapa waktu sebelumnya. "Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari," jelas Syarief.
Indikasi Awal Korupsi
Indikasi awal korupsi muncul dari laporan masyarakat dan temuan dapur yang tidak sesuai spesifikasi. "Di situ memang ada beberapa perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada dapur-dapur yang tidak sesuai dengan spek atau ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan," tambah Syarief.
Tiga Tersangka
Ketiga mantan pimpinan BGN yang menjadi tersangka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang sudah terealisasi, termasuk kendaraan atau motor listrik. "Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah terealisasi," tegas Syarief.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Negara pada Selasa malam. Mantan Menteri Keuangan, Purbaya, menyebut langkah ini sebagai hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja BGN.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana serta tersangka lainnya. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya ketiga tersangka, Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



