Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Tersangka Korupsi MBG: Ompreng hingga Molis
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang.

Para Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Peran Brigjen Lalu dalam Kasus Korupsi MBG

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, Brigjen Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7).

Selain itu, Brigjen Lalu juga diduga memberikan persetujuan titik-titik SPPG dengan cara yang tidak semestinya. Praktik ini dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pengadaan Motor Listrik dan Proyek Lainnya

Kejagung sebelumnya juga mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga menjadi bancakan para petinggi BGN. Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Dalam pengadaan sepeda motor listrik, Kejagung menemukan indikasi pelanggaran hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya mark up harga. Total anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (lebih dari Rp1 triliun).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ungkap Syarief.

Dalam proyek motor listrik tersebut, Kejagung mengungkap keterlibatan seorang Kolonel TNI berinisial Budi. Pengadaan dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus dugaan korupsi MBG ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak. Kejagung terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga