Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan.
Tiga Tersangka Baru
Ketiga tersangka baru tersebut adalah HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Menurut Syarief, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya meskipun mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara adalah milik AKT yang dijual dengan dokumen tidak benar.
"Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Syarief menambahkan bahwa HS diduga menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST. Akibatnya, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar. Sementara itu, BJW bersama Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah diterminasi sejak tahun 2017.
"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," jelas Syarief.
Kemudian, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasinya membuat Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang berasal dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi. HZM diduga melakukan manipulasi laporan hasil verifikasi tambang (LHV) dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP.
Samin Tan Sebelumnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. ST diketahui merupakan beneficial owner atau pengelola PT AKT yang diduga beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025. PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017. Perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun statusnya ilegal.
Syarief menyebut bahwa tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.



