Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Kali ini, bos PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE resmi ditahan.
Penetapan Tersangka Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan memeriksa 80 saksi. MJE sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Modus Operandi
Anang menjelaskan bahwa MJE bersama Samin Tan diduga menggunakan laporan hasil verifikasi (LHV) palsu untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar. "Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya surat terminasi sejak tahun 2017," sambung Anang.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka MJE telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT, HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. PT AKT merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017. Meski berstatus ilegal, perusahaan tersebut tetap beroperasi dan melakukan ekspor batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen palsu dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.



