Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menyita motor listrik yang terlibat dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil karena barang-barang tersebut telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Alasan Tidak Ada Penyitaan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang hasil pengadaan sudah didistribusikan ke daerah-daerah. "Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Konfirmasi Praktik Markup
Syarief membenarkan adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut. Namun, nilai pasti dari markup tersebut masih dalam proses audit. "Ntar masih dihitung angka pastinya," kata Syarief.
Proses pencarian barang bukti masih terus berjalan. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Intervensi dalam Penyusunan KAK
Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung menemukan markup pada sejumlah pengadaan barang lainnya, seperti 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Semua barang tersebut diduga mengalami markup harga.



