Pemeriksaan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Pada Rabu, 29 Juli 2026, penyidik memanggil dua orang saksi, namun hanya satu yang hadir. Saksi yang memenuhi panggilan adalah ATW, seorang penasihat hukum yang terafiliasi dengan Don Ritto (DR). Sementara saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti. "Hanya satu orang saksi yang hadir, yaitu ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026). Penyidik akan melayangkan panggilan ulang terhadap saksi yang mangkir.
Barang Bukti dan Penahanan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya. Barang bukti tersebut memerlukan tiga orang untuk mengangkatnya karena beratnya mencapai puluhan kilogram.
Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan, "Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK." Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Pendalaman Kasus dan Tindak Pidana Asal
Meski telah menahan Febrie, Kejagung belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. Anang menambahkan, "Tim Penyidik masih melakukan pendalaman, yaitu pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian." Hingga saat ini, tindak pidana asal yang memicu pencucian uang belum diungkap secara resmi.
Kejagung juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai keterkaitan Don Ritto dalam kasus ini. Don Ritto sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya. Tim 9 Kejagung terus bekerja untuk mengungkap aliran dana dan aset yang terkait dengan Febrie.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Dengan adanya barang bukti emas dan uang tunai dalam jumlah besar, publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari Kejagung. Proses hukum terus berjalan seiring dengan pemanggilan saksi-saksi baru.



