Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan Pejabat ESDM
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang dari ESDM sebagai saksi. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi," ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Dalam kasus ini, Kementerian ESDM berperan sebagai regulator dan pengawas yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah RI dengan PT AKT tertanggal 19 Oktober 2017.
Potensi Tersangka Baru
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu penyelenggara negara, yaitu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari penyelenggara negara jika ditemukan bukti yang cukup. "Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran," jelasnya.
Tiga Tersangka Baru
Pada Kamis malam, 23 April 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hendry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan (ST) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka. PT AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meskipun ilegal atau tidak sah. Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.



