Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar penyidik menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut dugaan aliran dana senilai Rp 4,8 triliun yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan akan mempelajari pertimbangan hakim tersebut secara saksama sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Respons Kejagung terhadap Rekomendasi Majelis Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa putusan hakim akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim penuntut umum dan penyidik. "Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026).
Pernyataan ini muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat indikasi harta tidak seimbang, jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
Alasan Hakim Menolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun
Dalam sidang vonis yang digelar pada hari yang sama, majelis hakim menjelaskan lima alasan penolakan tuntutan uang pengganti. Salah satu alasan utama adalah bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak sesuai. Hakim menekankan pentingnya asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam pemulihan keuangan negara.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejagung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan ini. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," jelas hakim.
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Dalam sidang yang sama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.
Sebelumnya, hakim juga menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun akibat perbuatan Nadiem. Selain itu, hakim memerintahkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, yang dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dapat dibuktikan di persidangan.
Langkah Selanjutnya: Penyidikan TPPU oleh Kejagung
Dengan rekomendasi hakim, Kejagung kini memiliki landasan untuk membuka penyidikan baru dengan pasal TPPU. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana Rp 4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mempelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," kata Anang. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi internal akan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nominal dana yang sangat besar. Masyarakat menanti langkah Kejagung dalam menindaklanjuti rekomendasi hakim untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.



