Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sebagai gantinya, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertimbangan Hakim dalam Menolak Uang Pengganti
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), hakim memahami bahwa tuntutan uang pengganti tersebut dimohonkan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, hakim menegaskan bahwa semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, Majelis Hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar hakim.
Hakim menyatakan ada lima alasan permohonan itu ditolak. Salah satu alasan utamanya adalah mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim.
Rekomendasi Penelusuran melalui TPPU
Hakim kemudian merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta itu melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang. “Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar hakim.
Langkah ini diambil agar penelusuran harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, meskipun tuntutan uang pengganti dalam perkara pokok ditolak.
Vonis Nadiem: 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp4,8 triliun.
Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis ini. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya dinamika dalam majelis hakim meskipun putusan mayoritas tetap mengikat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan nilai kerugian negara yang besar.



