Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Tersangka di Satu Kasus TPPU Asabri
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Tersangka di Satu Kasus

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Terbatas pada Satu Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini baru berstatus tersangka dalam satu perkara, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri hanya mencakup perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan status hukum Febrie didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipikor Polri. “Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Proses Pelimpahan dan Pemeriksaan Tersangka

Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Selain itu, penyidik Kejagung juga langsung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. “Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dokumen administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka. “Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang. Baik itu dalam bentuk uang Rupiah dan mata uang asing. Juga tersangka saudara DR. Dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA,” jelas Anang.

Kejagung Fokus pada Sprindik, Tak Komentari Isu Lain

Anang belum bersedia mengomentari kemungkinan keterlibatan Febrie dalam perkara lain. Ia menegaskan bahwa Kejagung saat ini hanya menangani perkara sesuai sprindik yang dilimpahkan. “Saya tidak memasuki ke situ karena masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga. Kita fokuskan ke sana ya. Terkait dengan isu-isu kami tidak bisa mengomentari,” ujar Anang.

Dengan demikian, status tersangka Febrie Adriansyah saat ini masih terbatas pada kasus TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri, dan belum ada pengembangan ke perkara lain. Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga