Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo, pada Rabu (20/5/2026) dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Belasan jam tangan tersebut dimusnahkan setelah ahli memastikan barang itu palsu (counterfeit) atau KW.
Proses Pemusnahan
Jaksa melakukan pemusnahan langsung di lokasi acara. Tali jam dipotong menggunakan tang, lalu potongan jam dimasukkan ke dalam plastik bening dan dihancurkan dengan palu hingga menjadi kepingan. Momen ini menjadi perhatian pengunjung BPA Fair yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta.
Alasan Pemusnahan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menjelaskan bahwa barang palsu sebenarnya memiliki nilai ekonomis, tetapi negara tidak boleh mengambil untung dari barang yang melanggar hukum. "Untuk counterfeit, ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain," ujar Narendra. Negara tidak dapat mengedarkan barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli.
Validasi Kepalsuan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status palsu 14 jam tangan tersebut telah melalui proses validasi panjang. Jimmy Sutopo juga telah mengakui kepalsuan barang-barang itu dalam persidangan. "Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya," jelas Anang.
Anang menegaskan tidak ada barang sitaan yang digelapkan. Semua barang sitaan disimpan dengan baik. Ia juga menyebut harga 14 jam tangan palsu itu jauh berbeda dari produk asli. Jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, sedangkan barang palsu bernilai belasan juta rupiah. "Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu," pungkas Anang.
Daftar 14 Jam Tangan KW yang Dimusnahkan
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Cartier warna gold dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna coklat
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna silver dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna coklat
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus)
- Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Hublot seri Classic Fusion warna silver dengan tali jam warna biru



