Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Penjemputan di Lokasi Berbeda

Ketiga tersangka dijemput dari lokasi yang berbeda. Dadan diamankan dari kediamannya di Bogor pada dini hari. Dalam video yang beredar, Dadan terlihat mengenakan atasan polo hitam saat digiring penyidik menuju mobil. Ia kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.

Sementara itu, Lodewyk Pusung dijemput di daerah Matraman, Jakarta Timur. Sedangkan Sony Sanjaya diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di Jakarta. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan bahwa penjemputan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penggeledahan dan Barang Bukti

Jeffry menjelaskan bahwa saat penggeledahan, para tersangka bersama barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. "Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," jelasnya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Modus Korupsi

Modus yang digunakan antara lain menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan sudah terealisasi.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Ketiga tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kejagung terus melakukan percepatan proses penyelesaian perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga