Bareskrim Polri memeriksa selebgram asal Makassar berinisial APG terkait penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal dengan nama Whip Pink. Pemeriksaan dilakukan setelah video APG menghirup gas tersebut viral di media sosial, bersama selebgram lain berinisial ZNM yang juga berasal dari Makassar.
Pengakuan APG: 15 Kali Pembelian dan Efek Euforia
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali.
“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Fajri menjelaskan bahwa APG mulai menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026. Alasan penggunaan diklaim hanya untuk mencari ketenangan sesaat.
“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” tuturnya.
Efek Singkat Namun Berbahaya
Fajri menjelaskan bahwa efek dari menghisap gas tersebut tergolong singkat, hanya berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit. Namun, efek yang cepat hilang ini justru memicu pengguna untuk mengulangi pemakaian secara terus-menerus, yang sangat berbahaya.
“Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit,” tuturnya.
“Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” pungkas Fajri.
Polri Usul N2O Masuk Lampiran UU Narkotika
Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N2O) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum yang kuat. Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.
Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat.
“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.
“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.
“Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” pungkasnya.



