Kejagung Masih Hitung Cuan Bos BGN dari Insentif Dapur MBG
Kejagung Hitung Cuan Bos BGN dari Insentif Dapur MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung besaran keuntungan yang diterima oleh Dadan Hindayana Cs dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modus Penunjukan Yayasan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Insentif Miliaran Rupiah per Hari

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut. "Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya.

Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Tak berhenti di situ, Syarief menyebut Dadan Cs juga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Kerugian Negara dan Penahanan

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga