Nicko Widjaja Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Investasi TaniHub
Nicko Widjaja Bantah Terima Uang di Kasus TaniHub

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja, menyatakan tidak menerima uang atau keuntungan pribadi dari investasi tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), ia membacakan pleidoi pribadi yang menegaskan ketidakterlibatannya dalam praktik korupsi.

Pernyataan Nicko Widjaja dalam Pleidoi

Nicko Widjaja menyatakan, "Saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun keuntungan pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group atau kepada siapa pun." Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.

Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan pendiri, manajemen, investor, atau pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Komunikasi yang terjadi hanya dalam konteks profesional dan korporasi. "Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Investasi yang Sesuai Prosedur

Nicko menjelaskan bahwa investasi ke TaniHub tidak muncul dari kehendak pribadi, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. TaniHub telah masuk dalam daftar pendek investasi sebelum ia menjabat. "Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," katanya.

Setelah ia bertugas, proses tetap dilakukan sesuai mekanisme SOP korporasi, termasuk initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan keuangan periode 2017-2019, legal compliance review, dokumentasi transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi. TaniHub Group juga didukung berbagai investor profesional lainnya, termasuk investor korporasi internasional UOB dan dana investasi negara milik Singapura, Temasek Holdings.

Kepemilikan Saham Minoritas

Nicko menyoroti kepemilikan saham BVI yang hanya 3,4 persen, sehingga tidak mengambil keputusan manajemen. "BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group," ujarnya.

Pembelaan Pengacara

Pengacara terdakwa, Ditho Sitompoel, menyoroti dakwaan yang menyatakan bahwa BVI hanya menyalin data pitch deck dari TaniHub Group saat melakukan deep feasibility study. Ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tim investasi telah melakukan analisis secara bertahap. "Berdasarkan fakta, tim investment telah melakukan analisis dan penilaian investasi secara bertahap dan tidak pernah menyalin data pitch deck dari TaniHub Group sebelum investasi diajukan," katanya.

Ia juga mengklaim bahwa proses investasi sudah sesuai mekanisme korporasi dan penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi sebelum audit BPKP selesai. "BVI dalam melakukan investasi Seri A+ kepada TaniHub Group tidak hanya berdasarkan deep feasibility study tetapi sudah melalui tahapan initial screening dan preliminary due diligence," ujarnya.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Nicko Widjaja dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil dan membebaskannya dari segala dakwaan. "Yang Mulia, saya hanya dapat menyerahkan nasib saya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta yang jujur, berdasarkan hukum dan berdasarkan keadilan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon putusan bebas," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga