Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Salah satu aspek yang menjadi fokus penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Praktik Jual Beli Titik SPPG Didalami
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik jual beli titik SPPG menjadi objek utama yang sedang didalami. "Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual beli, maksudnya kan jual beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Tiga Tersangka Eks Pejabat BGN
Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang secara kualifikasi tidak layak menjadi mitra BGN, namun bisa lolos berkat intervensi para tersangka.
"Jadi itu salah satu materi kita, materi penyidikan kita. Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN, seperti itu kan. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," jelas Syarief.
Belum Semua Yayasan Bermasalah Terafiliasi Tersangka
Syarief belum membeberkan secara rinci mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG. Ia hanya menyebut bahwa tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan ketiga tersangka. "Nggak, tidak semuanya terafiliasi. Jadi yang dimaksudkan adalah tidak semua yang tidak sesuai itu terafiliasi. Ada yang memang tidak terafiliasi," ucapnya.
Pengembangan Kasus Lain
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga tengah menyelidiki pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun di BGN yang diduga di-mark up dan jatuh ke vendor yang tidak memenuhi syarat. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh praktik korupsi dalam program MBG.



