Kejagung Tegaskan Tak Semua SPPG Bermasalah, Kasus Korupsi BGN Seleksi
Kejagung: Tak Semua SPPG Bermasalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat atau bermasalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan dipastikan hanya menyasar SPPG yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum.

Penyidikan Selektif

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Penanganan perkara dilakukan secara selektif berdasarkan temuan penyidik.

"Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Instansi Lain

Pemeriksaan juga berlaku untuk SPPG yang berada di bawah instansi lain. Jika ditemukan kejanggalan, akan dilakukan koordinasi.

"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi," jelasnya.

Tiga Tersangka Eks Pejabat BGN

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak. Tidak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Langkah Ke depan

Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan langkah terhadap yayasan atau SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk keberlanjutan operasionalnya.

"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ungkap Syarief.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk sebaran lokasinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga