Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kronologi dan Pengumuman KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. "Saya sebut Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya, karena temponya itu ada dari saat Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian saat ini atau sudah beberapa waktu yang lalu sudah hampir dua tahun berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ya dengan tempo waktu kejadian tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 gitu," ujar Setyo.
Identitas Tujuh Tersangka Lainnya
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA yang tidak sesuai prosedur. Berikut adalah tujuh tersangka tersebut:
- Inisial A, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Inisial B, staf administrasi di Kemenkumham.
- Inisial C, pihak swasta yang diduga sebagai perantara.
- Inisial D, pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenkumham.
- Inisial E, pejabat di bidang keimigrasian.
- Inisial F, pengusaha yang memanfaatkan jasa ilegal.
- Inisial G, oknum yang membantu pemalsuan dokumen.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



