Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal yang melibatkan biro perjalanan dan calon jamaah. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah delapan calon jamaah haji ilegal gagal berangkat.
Pemeriksaan Intensif dan Temuan Awal
Tim penyidik telah memeriksa intensif para calon jemaah haji dan pemilik biro perjalanan. Irhamni menyatakan, bekerja sama dengan imigrasi Soekarno-Hatta, pemeriksaan dilakukan pada 18 April terhadap delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji ilegal. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa pihak terlibat telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
Modus Operandi: Visa Tenaga Kerja
Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja. Para pelaku mencari WNI, lalu merekrut mereka untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa tenaga kerja, seolah-olah untuk bekerja. Namun, dari percakapan di ponsel mereka, ditemukan bahwa niat sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Irhamni menegaskan, "Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji."
Pengejaran Pelaku dan Imbauan kepada Masyarakat
Polri berkomitmen mengejar para pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang memberangkatkan calon jamaah. "Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut," kata Irhamni. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan dan mudah. "Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji," tegasnya.
Penangkapan Tiga WNI di Arab Saudi
Sebelumnya, aparat patroli keamanan di Makkah menangkap tiga WNI yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji tidak resmi. Mereka diketahui memasang iklan menyesatkan melalui media sosial yang menawarkan jasa penyelenggaraan haji di luar prosedur resmi, seperti dikutip dari laman Saudigazette pada Kamis (30/4/2026).
Kemenhaj dan Polri sepakat menambah keterlibatan personel kepolisian dalam operasional haji di Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik haji ilegal.



