KaisarTV secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak cipta yang dilakukan oleh PT Ecohome International Indonesia, atau yang dikenal sebagai Ecohome Indonesia, ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menemukan bahwa potongan konten podcast milik KaisarTV telah digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia untuk kepentingan komersial. Pelanggaran ini pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui berbagai platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Ecohome Indonesia mengunggah konten yang memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran produk air fryer mereka.
Gafur menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi besar dalam produksi konten. “KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin,” ujar Gafur.
Dasar Hukum Laporan
KaisarTV melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah Hukum Sebelum Pelaporan
Sebelum menempuh jalur hukum, KaisarTV melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat teguran atau somasi tertanggal 2 Juni 2026. Somasi tersebut meminta penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi. Pada 4 Juni 2026, PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya merespons surat teguran dan mengakui penggunaan konten KaisarTV serta menyampaikan permohonan maaf. Namun, permohonan maaf tersebut tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional. Oleh karena itu, KaisarTV memutuskan untuk melanjutkan ke jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polisi.
Komitmen Menjaga Ekosistem Kreatif
Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata ditujukan kepada satu pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat, menghormati hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” tambah Army Mulyanto selaku kuasa hukum.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika KaisarTV mempublikasikan episode podcast K-PODS berjudul “Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian #KPODS” di YouTube Channel KaisarTV. Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun resmi Instagram @ecohome_indonesia telah mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang menggunakan potongan podcast tersebut dan mendistribusikannya ke empat platform sekaligus untuk promosi komersial produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia. Konten tersebut digunakan tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi apapun kepada KaisarTV. KaisarTV juga tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut.
Menurut KaisarTV, setiap penggunaan konten tanpa izin yang merugikan pemilik hak cipta harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perlindungan hak cipta di era digital.



