Mantan Jubir Jokowi Ungkap Peran dalam Pembahasan Awal Revisi UU KPK
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Johan Budi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai pandangan terkait rencana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada periode 2017 dan 2018. Pengakuan ini muncul dalam konteks isu aturan lembaga antirasuah yang kembali ramai diperbincangkan setelah Presiden Jokowi menyatakan kesediaannya untuk merevisi undang-undang yang disahkan pada tahun 2019.
Komunikasi dengan Presiden di Luar Negeri
Dalam wawancara eksklusif di siniar Gaspol Kompas.com, Johan Budi menceritakan pengalaman pribadinya saat berupaya menghubungi Presiden Joko Widodo yang sedang berada di Amerika Serikat sekitar pukul 09.00 WIB. Komunikasi tersebut dilakukan dengan tujuan membahas rencana revisi UU KPK, yang saat itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sedang menunggu putusan akhir dari Presiden.
Johan menjelaskan bahwa permintaan pandangan tersebut menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya proses perubahan undang-undang yang mengatur lembaga antikorupsi ini. Ia menekankan bahwa diskusi awal pada 2017 dan 2018 mencerminkan upaya untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, meskipun pada akhirnya revisi baru disahkan pada 2019.
Konteks Kembalinya Isu Revisi UU KPK
Isu revisi UU KPK kembali mencuat ke permukaan setelah pernyataan terbaru dari Presiden Joko Widodo yang menyetujui kemungkinan revisi terhadap undang-undang tahun 2019. Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari publik dan pemangku kepentingan, mengingat sejarah panjang dan kontroversial dari perubahan regulasi yang mengatur KPK.
Pengakuan Johan Budi memberikan gambaran bahwa proses pembahasan revisi UU KPK telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dengan berbagai tahapan dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Hal ini mengindikasikan bahwa revisi bukanlah keputusan yang diambil secara instan, melainkan melalui pertimbangan mendalam sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dengan volume pembahasan yang meningkat, isu ini terus menjadi perhatian utama dalam agenda antikorupsi di Indonesia, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi yang berdampak pada pemberantasan korupsi.