Jaksa Ungkap 4 Alat Bukti Korupsi MBG yang Jerat Lodewyk Pusung
Jaksa Ungkap 4 Alat Bukti Korupsi MBG Jerat Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat hukum. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa penyidik mengungkapkan bahwa sedikitnya empat alat bukti sah telah dikumpulkan untuk menjerat Lodewyk.

Empat Alat Bukti yang Digunakan Jaksa

Jaksa yang membacakan jawaban termohon menyebutkan bahwa alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. "Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi.

Alat bukti elektronik menjadi sorotan utama karena mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut dinilai secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut. "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, jaksa juga menekankan bahwa alat bukti dokumen dan keterangan ahli saling memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Lodewyk. Seluruh alat bukti ini telah dianggap cukup oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka, sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Kerugian Negara Capai Rp 10,5 Triliun per Tahun

Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkapkan besarnya kerugian negara akibat tata kelola yang menyimpang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), program MBG mengalami pemborosan anggaran hingga Rp 10,5 triliun per tahun. "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.

Angka tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP. Dalam proses penyidikan, BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka. Namun, jaksa menegaskan bahwa detail perhitungan kerugian negara dan pembuktian niat jahat (mens rea) akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. "Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," pungkasnya.

Lodewyk Ajukan Praperadilan

Lodewyk Pusung tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, ia mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formil penyidikan, bukan materi pokok perkara. Jaksa berharap hakim menolak gugatan tersebut karena seluruh prosedur telah dipenuhi.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi MBG. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (penyedia motor listrik BGN), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga