Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Dua Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh dua mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Kedua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jaksa Tegaskan Pleidoi Bertentangan dengan Fakta

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (24/4/2026), jaksa menyatakan bahwa inti pleidoi yang disampaikan oleh Sri, Mulyatsyah, dan tim pengacara mereka bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa meyakini bahwa surat tuntutan yang telah disusun didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, dan bukti elektronik.

“Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan jawaban yang telah diuraikan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dihadirkan di depan persidangan,” ujar jaksa saat membacakan replik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Tetap pada Tuntutan Awal

Jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (16/4/2026). Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta hakim untuk menghukum Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun. Selain itu, Sri juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, sedangkan Mulyatsyah dituntut pidana yang sama ditambah uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata jaksa.

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga