Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dengan tersangka suap Bos Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kronologi Pertemuan
Jaksa menanyakan awal mula pertemuan antara John Field dan Djaka Budi Utama yang terjadi pada 22 Juli 2025. Orlando mengaku diperintahkan oleh Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, untuk mengatur pertemuan tersebut. Ia diminta menghubungi John Field dan menyampaikan bahwa pertemuan akan dihadiri oleh Djaka, Sisprian, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
"Jadi disampaikan bahwa 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur'," tanya JPU. "Betul," jawab Orlando. "Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?" lanjut JPU. "Iya Pak," ujar Orlando.
Orlando mengaku sempat ditanya John mengenai alasan pertemuan, namun ia tidak mengetahui detailnya dan hanya diminta menghubungi John. "Saya kurang paham mungkin mau kenalan atau seperti apa, saya bilang gitu. Saya kurang paham juga, saya cuma suruh menghubungi saja," ujar Orlando.
Pertemuan Enam Mata
Pertemuan di Hotel Borobudur berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB secara tertutup antara Djaka, Rizal, dan John. "Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu," tanya JPU. "Iya," jawab Orlando. Jaksa kemudian menanyakan keberadaan Sisprian, dan Orlando menjawab, "Lupa saya, kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya."
Suap Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo didakwa menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sebesar Rp61 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri.
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah. Rincian penerimaan: Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I.
Selain uang, fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko.
Tujuan Suap
Jaksa menyatakan suap diberikan agar para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



