Jaksa dan Pengacara Nadiem Adu Mulut di Sidang Korupsi Chromebook
Jaksa dan Pengacara Nadiem Adu Mulut di Sidang

Keributan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026. Kedua belah pihak terlibat adu mulut setelah seorang ahli menyatakan dirinya sering membantu kejaksaan.

Kronologi Keributan

Peristiwa ini bermula saat tim penasihat hukum Nadiem mengajukan pertanyaan kepada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang dihadirkan sebagai ahli meringankan. Pengacara menanyakan tentang tanggung jawab Nadiem dalam pengadaan yang berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP.

“Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?” tanya pengacara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Agung kemudian menjelaskan bahwa struktur dan domain wewenang antara menteri dan pelaksana teknis sangat berbeda. “Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN, terkait administrasi, dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, yang melaksanakan teknis pengadaan,” jawabnya.

Pengacara kembali bertanya, “Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?” Namun, sebelum ahli menjawab, jaksa menyela dan menyatakan keberatan. Jaksa menilai pertanyaan tersebut sudah tidak relevan.

“Izin, Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, “Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara.”

Ahli Minta Dihargai

Ketua majelis hakim, Purwanto, meminta semua pihak untuk menyimak pendapat ahli. Agung kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan pendapat sesuai bidang yang dikuasainya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya kerap membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai.

“Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” tutur Agung.

Pernyataan Agung itu langsung mendapat respons dari jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa yang tidak menghormati Agung. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga terjadi keributan.

“Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?” tanya jaksa.

“Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut,” ujar Ari.

“Nggak sopan Anda!” ujar jaksa.

“Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!” ucap Ari.

“Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!” ujar jaksa.

Hakim kemudian turun tangan menengahi. “Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya,” ujar hakim.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga