Jakarta - Jaksa penuntut umum mencecar Nadiem Anwar Makarim terkait mekanisme pembayaran gaji para staf khususnya (stafsus) saat ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dalam persidangan, Nadiem mengaku membayar sebagian gaji stafsusnya dengan uang pribadi.
Pengakuan itu disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa awalnya bertanya mengenai cara Nadiem membayar lima stafsusnya selama menjabat menteri.
Nadiem menjelaskan bahwa kelima stafsusnya berasal dari sektor swasta yang biasanya memiliki penghasilan besar. Ia mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan gaji mereka. "Mohon Pak Jaksa saya ingin mengklarifikasi bahwa posisi staf khusus sama dirjen sangat berbeda di mana dirjen itu bisa mendapat penghasilan dari berbagai honor dan aktivitas, dinas dan lain-lain," jelas Nadiem. "Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural. Jadi saya, di saya, menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen," lanjutnya.
Nadiem mengatakan harus menggunakan uang pribadinya setiap bulan agar para stafsus tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup. "Jadi dalam situasi itu saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM (staf khusus Menteri) tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke," jelas Nadiem.
Jaksa kemudian secara spesifik menanyakan nominal yang sering ditransfer Nadiem ke salah satu stafsusnya, Jurist Tan. Nadiem mengaku mengirimkan uang hingga Rp 20 juta per bulan untuk kelima staf khususnya. "Berapa besar saudara transfer ke Jurist Tan di luar gaji dan sebagainya?" tanya jaksa. "Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara (Rp) 15 sampai 20 juta per bulan, untuk semua SKM kalau tidak salah," jawab Nadiem.
Jaksa juga menanyakan jumlah gaji yang diterima Nadiem sebagai menteri. Namun, Nadiem mengaku tidak ingat. Ia justru menyebut merasa rugi dalam urusan waktu ketika menjadi menteri. "Berapa gaji menteri, Pak?" tanya jaksa. "Saya tidak ingat, Pak Jaksa," jawab Nadiem. "Selama 5 tahun saudara tidak ingat gaji saudara?" tanya jaksa. "Karena saya bekerja bukan untuk gaji," jawab Nadiem.
Nadiem mengaku memiliki pendapatan lain di luar gaji menteri, yaitu dari kepemilikan saham di PT AKAB. "Bukan masalah persoalan untuk gaji. Dengan gaji itulah kita berusaha hidup apa adanya. Makanya saya ingat, saudara sempat mengatakan, saudara tidak ada penghasilan lain dari Gojek, benar?" tanya jaksa. "Bukan, Pak Jaksa. Saya tidak punya sumber kekayaan lain di luar saham saya di PT AKAB," jawab Nadiem. "PT AKAB. Nah, seperti itu. Oke. Kalau saudara tidak mau menyebutkan gaji saudara berapa, tidak usah disebutkan berapa, tidak apa-apa," ungkap jaksa. "Bukan tidak mau, Pak. Saya tidak ingat. Jujur karena saya tidak pernah melihat gaji saya. Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus," jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan. Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah, masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara. Sementara itu, eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih menjadi buron.



