Istri Noel Ungkap Tahanan Lain Bertanya-tanya Saat Yaqut Tak Ada di Rutan KPK
Jakarta - Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghilang dari Rutan KPK saat momen Lebaran menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lain. Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Kepergian Yaqut yang Misterius
Silvia menyatakan bahwa suaminya dan sesama tahanan KPK tidak melihat Yaqut sejak Kamis (19/3) malam. "Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia. Ia menambahkan bahwa semua tahanan sudah mengetahui ketidakhadiran Yaqut, namun mereka bertanya-tanya mengenai alasan di baliknya, terutama menjelang malam takbiran.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan, meskipun KPK diketahui memfasilitasi ibadah tersebut bagi tahanan Muslim. "Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Silvia.
Penjelasan Resmi dari KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengklarifikasi bahwa status penahanan Yaqut telah beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (21/3).
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan berdasarkan pertimbangan hukum sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan KPK akan tetap melakukan pengawasan melekat selama Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka."
Detail yang Masih Belum Jelas
Meskipun KPK telah memberikan penjelasan, lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan sampai kapan Yaqut akan berstatus tahanan rumah. Hingga saat ini, KPK juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik peralihan penahanan tersebut, meninggalkan ruang untuk spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut dari publik.



