Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Proses Penahanan
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Pengembangan Kasus TPPU
Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin. "Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.
Penangkapan dan Jaringan
Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan. Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg. Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin, salah satunya Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.



