Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg pada Rabu (24/6/2026). Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, dan pertukaran ahli hukum antara kedua negara.
Implementasi Teknis Perjanjian MLA
Supratman menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan implementasi teknis setelah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) enam tahun lalu. "Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman dalam keterangan resmi yang diterima.
Dalam kurun waktu enam tahun sejak MLA berlaku, Indonesia menerima tujuh permintaan bantuan hukum dari Rusia. Satu permintaan telah ditindaklanjuti dan dipenuhi, tiga masih menunggu kelengkapan dokumen dari otoritas Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua lainnya dicabut oleh Pemerintah Rusia.
Ekstradisi Warga Rusia Disetujui Presiden Prabowo
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui ekstradisi satu warga negara Rusia. "Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," ungkap Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.
Bagi Rusia, kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat hubungan bilateral yang telah erat. Aleksandr Gutsan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.
Delegasi Indonesia dalam Penandatanganan
Sementara itu, Menkum Supratman didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi. Kehadiran para pejabat ini menandakan komitmen serius Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum bilateral.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mempercepat proses bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Rusia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga negara kedua negara.



