ICW Soroti Kegagalan Partai Politik Usai Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, secara resmi kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pelantikan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sahroni, yang akrab disapa dengan nama depannya, menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu berdasarkan surat resmi dari pimpinan Fraksi NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Pergantian ini menandai kembalinya Sahroni ke kursi kepemimpinan komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Kritik Pedas dari Indonesia Corruption Watch
Kembalinya Sahroni ke pucuk pimpinan Komisi III langsung menuai kritik tajam dari lembaga pemantau antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026, Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan bahwa pengangkatan ini mencerminkan kegagalan fungsi partai politik.
"Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya," tegas Egi. Ia menilai Partai NasDem, sebagai rumah politik Sahroni, telah gagal total dalam menjalankan peran kaderisasi anggota partai.
Kegagalan Kaderisasi dan Pengabaian Prinsip Keadilan
Menurut analisis ICW, keputusan Partai NasDem untuk mengembalikan Sahroni ke DPR RI merupakan bentuk nyata ketidakberpihakan partai politik terhadap suara dan aspirasi rakyat. Egi Primayogha menjelaskan lebih lanjut bahwa partai tersebut tidak hanya gagal dalam proses kaderisasi, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip fundamental dalam pemerintahan.
"Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas," paparnya dengan nada prihatin.
Rekam Jejak Kontroversial dan Ketidakpantasan Etis
ICW secara khusus menyoroti rekam jejak kontroversial yang melekat pada Sahroni, terutama pernyataannya yang dinilai provokatif pada Agustus 2025 silam. Menurut lembaga antikorupsi ini, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis dan ketidakmampuan Sahroni sebagai pejabat publik yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat.
"Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," ungkap Egi mengingatkan dampak dari pernyataan kontroversial tersebut. ICW berpendapat bahwa rekam jejak ini seharusnya menjadi alasan kuat bahwa Sahroni tidak pantas kembali memimpin Komisi III DPR, bahkan tidak layak menduduki jabatan publik sebagai wakil rakyat.
Egi menambahkan keprihatinan mendalam mengenai implikasi keputusan ini terhadap korban peristiwa Agustus 2025. "Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan," tegasnya.
Respons dan Harapan Ahmad Sahroni
Usai dilantik, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang telah memberikan sanksi atas pernyataannya yang dinilai tidak pantas sebelumnya. Politikus NasDem ini berjanji akan memperbaiki diri dan kinerjanya di masa mendatang.
"Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," ujar Sahroni dengan penuh harap. Pernyataan ini disampaikannya tepat setelah prosesi pelantikan yang mengembalikannya ke posisi strategis di parlemen.
Pelantikan kembali Sahroni ini terjadi dalam konteks politik nasional yang terus berkembang, di mana partai politik diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap reformasi dan peningkatan kualitas demokrasi. Kritik dari ICW mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengisian jabatan publik, terutama di lembaga legislatif yang memiliki peran vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.



