Ibam Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini, Sempat Ungkap Harapannya
Ibam Jalani Sidang Vonis Chromebook, Ungkap Harapan Bebas

Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Syarief atau yang akrab disapa Ibam, menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Ditemani sang istri, ia mengaku siap dengan hasil putusan apa pun yang akan dijatuhkan majelis hakim. Ibam meyakini bahwa keputusan tersebut pasti yang terbaik, meskipun ia berharap mendapatkan vonis bebas karena merasa tidak melakukan kesalahan.

Harapan Ibam Menjelang Sidang Vonis

Ibam menyatakan keyakinannya bahwa keputusan hakim akan menjadi yang terbaik. Ia berharap dapat bebas dari tuntutan. "Dari saya sih Bismillah saja, Insyaallah keputusan yang terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa-apa di sini, tidak ada keuntungan apa-apa di sini, dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga gitu," ujar Ibam kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Ibam mengaku belakangan ini sering melaksanakan salat tahajud untuk kelancaran proses sidangnya. Sang istri, Dwi Afrianti Nurfajrie, juga turut ikhlas dengan hasil vonis yang akan diketuk hakim. Ia meyakini bahwa keputusan hari ini adalah yang terbaik dari Tuhan. "Udah berjuang banget ya, udah hampir setahun ini. Apa pun keputusan hari ini, itu yang terbaik dari Allah, Insyaallah kami akan ikhlas," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Dalam kasus ini, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya dapat bertambah 7,5 tahun penjara, sehingga total menjadi 22,5 tahun. Ibam menegaskan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan fakta persidangan yang tidak dapat membuktikan keterlibatannya dalam perkara korupsi laptop Chromebook.

"Saya dituntut 22,5 tahun penjara atas hal yang saya tidak pernah lakukan. Sepanjang sidang empat bulan lebih, 20-an kali sidang, 50-an orang saksi, tidak ada satupun bukti saya menerima keuntungan aliran dana. Tidak ada satupun bukti saya terlibat di proses pengadaan, pelaksanaan pengadaan," kata Ibam di Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan bahwa semua vendor dan anggota tim pengadaan menyatakan dirinya tidak terlibat. "Semua vendor, semua orang di tim pengadaan bilang saya nggak ada di situ. Bahkan bukti yang sangat jelas hitam di atas putih, tanda tangan kajian Chromebook yang dinarasikan, diceritakan seakan-akan saya membikin itu, itu nggak ada," sambungnya.

Dampak Kasus Terhadap Kehidupan Ibam

Ibam mengaku bahwa kasus yang menjeratnya ini sangat memengaruhi dirinya dan keluarga. Ia mengenang ketenangan hidup yang dirasakannya saat tinggal di luar negeri dengan menjalani karier sebagai profesional di bidang IT. Kehidupan nyaman itu kemudian harus hilang ketika ia diajak membangun Indonesia melalui teknologi demi kemajuan anak negeri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga