Ibam Eks Konsultan Nadiem Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
Ibam Eks Konsultan Nadiem Hadapi Vonis Chromebook

Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar hari ini. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat pengadaan Chromebook berlangsung.

Jadwal Sidang Vonis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (12/5/2026), sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/4), Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa sidang vonis akan dilaksanakan hari ini.

"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Status Tahanan Kota

Ibam saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ia telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk memantau pergerakannya.

"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga