Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara
Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan karena Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Ibam melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan ini menjadi perhatian publik.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Ibam, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara.

Perkembangan Kasus Lainnya

Nadiem Makarim sendiri dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada hari berikutnya. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih dalam status buron. Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga