Pengacara Hotman Paris mengumumkan keberhasilan penggalangan dana untuk YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh pacarnya, Taufik Hidayat. Dalam unggahan Instagram pada Sabtu (27/6/2026), Hotman menyatakan dana yang terkumpul mencapai Rp2,5 miliar.
"Para klien saya di dalam dan luar negeri yang mau memberikan sumbangan, saya dengan ini saya jawab, sudah cukup. Sudah terkumpul hampir 2,5 miliar, dan sudah cukup itu untuk modal awal bagi Yuvita untuk memulai hidup," kata Hotman dalam unggahannya.
Hotman Kritik Pernyataan Komnas Perempuan
Dalam unggahan yang sama, Hotman melontarkan kritik tajam terhadap Komnas Perempuan yang sebelumnya menyatakan kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Hotman menilai pernyataan tersebut tidak layak dan menyakiti hati keluarga korban.
"Sangat tidak layak dia mengatakan bahwa itu bukan penyiksaan. Sekalipun benar, sangat tidak layak itu diucapkan sekarang ini. Menyakiti hati keluarganya, dan juga menyakiti hati keluarga kita," tutur Hotman.
Pendalaman Kasus oleh Komnas Perempuan
Sebelumnya, Komnas Perempuan melalui Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap YTR belum bisa dilihat sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Meski demikian, lembaga tersebut masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring, Jumat (26/6).
Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus. Hasil pendalaman akan disampaikan setelah proses pengumpulan informasi selesai.
Kronologi Kasus YTR
YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun. Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Taufik kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.



