Sebuah narasi yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Juli 2026 beredar luas di media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads. Klaim tersebut sontak memicu perdebatan di kalangan warganet. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks.
Asal-Usul Klaim dan Penyebarannya
Narasi hoaks ini muncul dalam bentuk unggahan yang menyatakan bahwa DPR telah secara resmi menolak RUU Perampasan Aset pada bulan Juli 2026. Unggahan serupa juga dibagikan oleh sejumlah akun dengan narasi yang hampir identik. Akun-akun tersebut mengklaim bahwa keputusan penolakan diambil dalam rapat paripurna DPR. Tidak ada sumber resmi yang dikutip dalam unggahan tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan akan kebenarannya.
Konfirmasi dari DPR RI
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menghubungi pihak DPR RI untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Hasilnya, DPR RI memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak pernah ditolak. Justru sebaliknya, RUU tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Artinya, proses pembahasan dan pengesahan RUU ini tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“DPR RI tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. RUU ini justru masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan akan terus dibahas,” ujar perwakilan DPR RI dalam keterangan resminya.
Dampak Hoaks dan Pentingnya Verifikasi
Penyebaran informasi palsu seperti ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses legislasi. RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Oleh karena itu, kepastian statusnya perlu diketahui secara benar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang bersumber dari media sosial, dengan merujuk pada sumber resmi atau melakukan cek fakta.



