Hoaks Kemenag Perbolehkan Korupsi Sesuai Syariat Islam
KOMPAS.com - Sebuah narasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam beredar di media sosial. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah hoaks.
Narasi yang Beredar
Narasi yang mengeklaim Kemenag memperbolehkan korupsi sesuai prosedur dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini, pada April 2026. Berikut narasi yang dibagikan:
"Kemenag memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam."
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kemenag yang membolehkan korupsi. Justru Kemenag secara konsisten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjalankan tata kelola yang bersih dan transparan.
Narasi yang beredar merupakan informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum atau pernyataan resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kemenag memperbolehkan korupsi sesuai prosedur dan syariat Islam adalah hoaks. Tidak ada kebijakan atau pernyataan resmi dari Kemenag yang mendukung praktik korupsi.



