Hoaks Kemenag Perbolehkan Korupsi Sesuai Syariat Islam
Hoaks: Kemenag Perbolehkan Korupsi Sesuai Syariat

Hoaks Kemenag Perbolehkan Korupsi Sesuai Syariat Islam

KOMPAS.com - Sebuah narasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam beredar di media sosial. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah hoaks.

Narasi yang Beredar

Narasi yang mengeklaim Kemenag memperbolehkan korupsi sesuai prosedur dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini, pada April 2026. Berikut narasi yang dibagikan:

"Kemenag memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kemenag yang membolehkan korupsi. Justru Kemenag secara konsisten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjalankan tata kelola yang bersih dan transparan.

Narasi yang beredar merupakan informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum atau pernyataan resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.

Kesimpulan

Klaim bahwa Kemenag memperbolehkan korupsi sesuai prosedur dan syariat Islam adalah hoaks. Tidak ada kebijakan atau pernyataan resmi dari Kemenag yang mendukung praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga