Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah keras menerima aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilman menegaskan bahwa tidak ada satu sen pun uang korupsi yang ia nikmati.

Pernyataan Hilman Latief

Hilman menyampaikan bantahannya usai melaksanakan salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026). Ia menantang siapa pun untuk membuktikan adanya aliran dana kepadanya.

“Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” ujar Hilman dengan tegas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga mengungkapkan dampak pribadi yang dialami akibat pemberitaan kasus ini. Hilman mengaku keluarganya hancur, ibunya terpuruk, dan ayahnya terkena stroke. Ia mengaku selama delapan bulan memilih diam dan tidak menanggapi pemberitaan, namun media terus memberitakan namanya.

“Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu,” keluhnya.

Pemeriksaan oleh KPK

Hilman Latief telah diperiksa oleh penyidik KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025 selama 11 jam, dan pemeriksaan kedua pada Rabu (20/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar mengenai aliran uang korupsi dalam kasus kuota haji.

Para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, dan juga menyerahkan USD 5.000 kepada Hilman Latief.

Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga