Seorang anggota Polri berpangkat Bripka, Dedy Wiratama, menjadi sorotan setelah ditangkap dalam penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia diduga berperan sebagai sniper atau pengawas yang bekerja untuk jaringan narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan dan Peran Bripka Dedy
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Dedy telah diamankan oleh Satuan Brimobda Kaltim. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam sindikat narkoba.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," kata Eko kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain menjadi sniper, Bripka Dedy juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini terungkap dari hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif sebanyak dua kali.
"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dengan yang bersangkutan yang dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali, ditambah dengan kasus ini," tutur Eko.
Proses Hukum yang Dijalani
Eko menjelaskan bahwa setelah proses kode etik selesai, Dedy akan menjalani proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Pengungkapan Sindikat Kampung Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba di Gang Langgar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret lalu. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pengamatan hingga undercover buy. Pada 12 Mei malam, tim berhasil melakukan undercover buy dan mengamati area Gang Langgar. Hasil pengamatan menunjukkan terdapat 31 sniper yang bertugas sebagai pengawas di setiap gang.
"Yang mana didapatkan dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (anggota sindikat narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya," tutur Eko.
Keesokan harinya, pada 13 Mei, tim melanjutkan penyelidikan pada siang hari dan berhasil masuk ke dalam gang. Pada 14 Mei, tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang mencurigakan yang keluar dari Gang Langgar hingga ke sebuah hotel. Keduanya langsung diringkus.
Saat digeledah, ditemukan peluru senapan angin dari saku celana tersangka Hariyanto dan 22 plastik klip berisi sabu hasil pembelian di Gang Langgar dari tersangka Fredhy Septian Akbar.
Penangkapan 13 Tersangka
Dari penangkapan dua orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 11 tersangka lainnya. Total 13 orang telah diamankan, termasuk Bripka Dedy yang sebelumnya masuk dalam daftar buron.
Berikut daftar tersangka yang ditangkap:
- Firnandes alias Nando: bandar narkoba Gang Langgar
- Ade Saputra alias Ayam Jago: penjual sabu di loket
- Tri Pamungkas dan Hadi Saputra: kurir narkoba
- Muhammad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dorez, Idham Halid alias Idam: sniper atau pengawas
Empat orang lain masih buron, yaitu Andes alias H. Endi (pemilik lapak), H. Andi Sudi (penyuplai narkoba), Malik, dan Bripka Dedy Wiratama (sniper). Namun, Bripka Dedy kemudian berhasil ditangkap.
Dari hasil pendalaman sementara, sindikat narkoba di Gang Langgar telah beroperasi selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per hari. Saat ini, 13 orang dari sindikat tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.



