Heri Black Bantah Miliki Kontainer yang Digeledah KPK di Kasus Bea Cukai
Heri Black Bantah Miliki Kontainer Digeledah KPK

Pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Usai menjalani pemeriksaan, Heri membantah bahwa kontainer yang digeledah KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, merupakan miliknya.

Pernyataan Heri Black Usai Diperiksa

“Ndak, bukan,” ujar Heri Black singkat saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026). Pernyataan itu disampaikan Heri sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai kepemilikan kontainer yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. Ia juga mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara ini. “Nggak,” tegasnya.

Pemeriksaan Kedua Heri Black

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Heri Black. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada Senin (18/5) terkait kasus yang sama. Selain Heri, KPK juga memeriksa Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara asal Bali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK menyatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Tidak hanya itu, KPK juga menanyakan mengenai penggeledahan di Semarang yang menemukan catatan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai. “Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujar juru bicara KPK.

Duduk Perkara Kasus Suap Bea Cukai

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Belakangan, KPK menetapkan satu tersangka tambahan sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Berikut identitas para tersangka:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
  • Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK. Heri Black sendiri diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih dalam praktik suap di lingkungan Bea Cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga