KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026. Penetapan status hukum ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Kabar Hoaks Mengiringi Kasus Dadan
Kabar penetapan tersangka Dadan sontak menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di media sosial. Namun, di tengah pemberitaan tersebut, beredar pula berbagai informasi palsu atau hoaks yang mengaitkan Dadan dengan sejumlah isu. Salah satu narasi hoaks yang paling mencolok adalah klaim bahwa Dadan menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang suap sebesar Rp 2 triliun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fakta vs Hoaks
Perlu ditegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar kebenaran. Tidak ada pernyataan resmi dari Dadan atau pihak berwenang yang mendukung tuduhan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Kejaksaan Agung sendiri belum merinci secara detail dugaan tindak pidana yang menjerat Dadan. Proses hukum masih berjalan dan publik diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.



