Dadan Hindayana Tersangka, Hoaks Suap Jokowi Rp 2 Triliun Beredar
Dadan Hindayana Tersangka, Hoaks Suap Jokowi Rp 2 Triliun

KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026. Penetapan status hukum ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Kabar Hoaks Mengiringi Kasus Dadan

Kabar penetapan tersangka Dadan sontak menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di media sosial. Namun, di tengah pemberitaan tersebut, beredar pula berbagai informasi palsu atau hoaks yang mengaitkan Dadan dengan sejumlah isu. Salah satu narasi hoaks yang paling mencolok adalah klaim bahwa Dadan menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang suap sebesar Rp 2 triliun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta vs Hoaks

Perlu ditegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar kebenaran. Tidak ada pernyataan resmi dari Dadan atau pihak berwenang yang mendukung tuduhan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejaksaan Agung sendiri belum merinci secara detail dugaan tindak pidana yang menjerat Dadan. Proses hukum masih berjalan dan publik diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga