KIP Kabulkan Gugatan, Hasil Tes TWK KPK Wajib Dibuka ke Publik
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan permohonan dari 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka kepada publik. Keputusan ini menandai kemenangan signifikan dalam upaya mendorong transparansi informasi di lembaga antikorupsi tersebut.
KPK Hormati Putusan, Tunjuk BKN sebagai Pihak Bertanggung Jawab
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap hasil putusan sidang. "KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," kata Budi kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa dalam sengketa informasi ini, KPK berposisi sebagai pihak terkait, sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah termohon yang wajib membuka dokumen hasil assessment tersebut.
"Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," tutur Budi. Ia menambahkan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini, menunjukkan komitmen untuk patuh pada proses hukum yang berlaku.
Detail Putusan dan Reaksi dari Pemohon
Majelis hakim KIP, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, menggelar sidang putusan pada Senin (23/2). Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan. Sebagai konsekuensinya, termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.
Hotman Tambunan, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik korban TWK, tetapi juga bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi. "Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Latar Belakang Gugatan dan Implikasi Hukum
Gugatan ini dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dan berharap dapat kembali bertugas di KPK. TWK sendiri merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 kepada seluruh pegawainya sebagai syarat peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut, yang kemudian memicu pembentukan wadah IM57+ Institute.
Putusan KIP ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi di lembaga negara.