Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA), akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan informasi jadwal sidang yang diterima redaksi, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 6,5 tahun bagi HK dan 5,5 tahun bagi YA.
Pelanggaran Rekomendasi Konsultan
Menurut KPK, salah satu pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa adalah mengabaikan rekomendasi dari dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut telah menekankan bahwa bisnis LNG harus dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi, mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapasitas penampungan LNG pada Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) maupun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), serta dukungan regulasi yang mengatur impor LNG secara jelas dan memadai.
“Dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain,” ungkap Kasatgas Jaksa KPK, Zaenurofiq, di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Jaksa KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola. “Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” terang Rio.
Bantahan Terdakwa
Meskipun demikian, para terdakwa meyakini bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya, tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri. “Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” ujar HK saat membela diri dalam persidangan sebelumnya.
HK menyatakan bahwa keputusan bisnis terkait pengadaan LNG merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional dan justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah purna tugas dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021. Karena dianggap aneh, ia pun berkeyakinan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan,” imbuhnya.
Kerugian Negara Rp 1,77 Triliun
Jaksa KPK meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Jaksa KPK, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG tahun 2013 hingga 2020.
Keduanya diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat, tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas. Sidang vonis hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu.



